Entri Populer

Sabtu, 05 Februari 2011

Kecelakaan Kerja


Kecelakaan Kerja
Oleh Rangkuman Diskusi Milis Migas Indonesia - Juni 2005
 
Dalam Permenaker no. Per 03/Men/1994 mengenai Program JAMSOSTEK, pengertian kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja daan pulang kerumah melalui jalan biasa atau wajar dilalui.( Bab I pasal 1 butir 7 ).
Sedangkan Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang MIGAS mendefinisikan Kecelakaan Kerja Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada WKP nya yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian. Pekerjaan tambang adalah semua kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan tugas atau kepentingan perusahaan termasuk kegiatan insidentil, kegiatan sukarela dan kegiatan lain yang dilakukan atas perintah/izin perusahaan.(keputusan Direktur Teknik MIGAS selaku Kepala Inspeksi Tambang
Apakah perjalanan ke atau dari tempat kerja ke atau dari rumah, termasuk kecelakaan kerja?
Perjalanan rumah-kantor/tempat kerja-rumah dicover oleh asuransi jamsostek bilamana rute itu adalah rute tetap yang selalu dilalui saat pekerja peserta jamsostek berangkat dan pulang dari/ke tempat kerjanya.
Kalau dianggap sebagai kecelakaan kerja, apakah kecelakaan tersebut juga harus dilaporkan ke Pemerintah? Kalau di bidang migas tentunya apakah harus dilaporkan ke Ditjen MIGAS? Apakah di kegiatan Migas dapat dikategorikan sebagai kecelakaan kerja tambang? Berkaitan dengan kecelakaan kerja tambang kabarnya ada kompensasi tertentu, misalnya fatality memperoleh kompensasi sebesar 72 x gaji.
Kasus seperti ini pernah terjadi, dimana seorang pegawai meninggal dalam kecelakaan saat berangkat menuju tempat kerja. Karena ini dianggap kecelakaan kerja (yang juga meliputi komuter/bepergian dari & ke tempat kerja), maka keluarga almarhum mendapatkan kompensasi 72x gaji tersebut.
Untuk kecelakaan kerja ditambang (MIGAS), untuk pelaporannya sudah ada ketentuannya, salah satunya *PENDATAAN DAN PELAPORAN KECELAKAAN TAMBANG PADA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA PANAS BUMI* tertanggal 25 Oktober 1996. Dalam dokumen tersebut, dinyatakan yang dimaksud dengan *kecelakaan kerja tambang* adalah *setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang, pada waktu melakukan pekerjaannya ditempat kerja pada wilayah kuasa pertambangan yang mengakibatkan pekerja kehilangan kesadaran, memerlukan perawatan medis, mengalami luka-luka, kehilangan anggota badan, atau kematian.*
Untuk pengertian tambahan:
  1. *Pekerja tambang:* setiap orang yang kegiatannya berhubungan dengan pemberi kerja tambang yang mengawasi langsung atau tidak langsung, termasuk karyawan kontraktor yang terdapat dalam kontrak kerja tambang yang diketahui dan atau oleh pemberi kerja.
  2. *Tempat kerja tambang:* wilayah kerja kuasa pertambangan dimana kegiatan atau aktifitas kegiatan perusahaan berlangsung dan tempat lain dibawah pengawasan Kepala Teknik Tambang dan atau Penyelidik.
Jadi disini, pengertian untuk kecelakaan yang tejadi pada saat pergi atau pulang dari kerja, bukan termasuk kecelakaan kerja. (Kalau untuk OSHA, commuting tidak termasuk work related).
Mengenai biaya ganti rugi atau kompensasi, tergantung term and condition dari kesepakatan yang ada. Kalau kita ikut Jamsostek atau Astek atau asuransi lain, tentunya disitu sudah ditentukan kondisi yang bagaimana yang akan mendapatkan kompensasi. Begitu juga dengan perusahaan, tentunya mempunyai kebijakan yang berbeda-beda untuk masalah tanggungan kesehatan atau jaminan kesehatan ini. Contoh ada kontraktor asing yang mengasuransikan pegawainya pada saat bepergian dengan pesawat, jika mendapat kecelakaan dan meninggal akan mendapatkan US $ 150,000 dan masih ditambahkan lagi dari perusahaan masih memberikan tunjangan kematian dan pesangonnya. Belum lagi yang dari Jamsostek, dan lain-lain. Dan perlakuan antara pegawai tetap dengan pegawai kontrak biasanya akan berbeda.
Perbedaan mengenai definisi kecelakaan kerja inilah yang menjadi masalahnya, khususnya mengenai berangkat/pulang ke/dari lokasi kerja dari/ke rumah. JAMSOSTEK mengatakan sebagai kecelakaan kerja, OSHA tidak , MIGAS tidak masuk. Perbedaan pengertian antara lembaga Pemerintah seyogyanya diselesaikan dan bagaimana sebaiknya, menuju yang menguntungkan rakyat banyak (JAMSOSTEK) atau menuju pendapat definisi masyarakat internasional (OSHA)?
Mengenai kriteria kecelakaan tambang (referensi keputusan mentamben no 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 pertambangan umum. Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 unsur yaitu :
  1. Benar-benar terjadi
  2. Mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala tehnik tambang
  3. Akibat kegiatan usaha pertambangan
  4. Terjadi pada jam kerja tambang yang mendapat cidera atau setiap orang yang diberi izin dana
  5. Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.


Peraturan tentang kecelakaan kerja di atur dalam Pedoman Peraturan Perusahaan Bidang SDM (Korporat Pertamina) di Surat Keputusan No. Kpts.48/C0000/99-SO. Dalam diperaturan tersebut tidak disebutkan wilayah kerja, hanya disebutkan hak & kewajiban jika pekerjaan mengalami kecelakaan kerja. Tetapi dalam Wording Liability Insurance tentang Work Compensation Act (WCA) disebutkan bahwa yang termasuk dalam kategori lokasi kecelakaan kerja adalah selama bekerja di lokasi pekerjaan / proyek, ketika berangkat dari rumah hingga ke lokasi proyek, dan juga ketika pulang kerja dari lokasi proyek ke rumah kembali dalam suatu perjalanan yang wajar. Untuk jenis proyek seperti pembangunan jalan atau pemasangan pipa, maka yang dimaksud lokasi proyek adalah sepanjang jalur pembangunan jalan atau sepanjang jalur pemasangan pipa.
Perbedaannya dengan Asuransi Personal Accident (PA) adalah PA hanya menyantuni jika pekerja meninggal/cacat tetap total atau sebagian karena kecelakaan. Dimanapun ia berada, sedang kerja atau sedang tidak dalam rangka bekerja.
Besarnya santunan sesuai dengan Harga Pertanggungan yg telah disepakati. Sedangkan di WCA yg dicover adalah jika mengalami kecelakaan di lokasi kerja saja dan jika meninggal dunia maksimal penggantiannya 72 kali gaji bulanan. Sedangkan untuk cacat total atau cacat tetap besarannya mengacu pada lampiran UU No.14/1993
Peraturan tersebut berlaku untuk KPS KPS yang lain. Oleh karena itu dalam kontrak dengan para kontraktornya/Supplier, para KPS biasanya mewajibkan mereka (Kontraktor/Suppliernya) mengasuransikan pekerjanya. Biasanya hal itu termuat dalam kontrak yang secara garis besar meliputi WCA (Workmen Compensation Act), ELI ( Employer's Liability Insurance), CGL ( Comprehensive General Liability ) dan ATPL ( Automobile Third Party Liability). Keempat jenis asuransi tersebut tidak harus dipenuhi oleh para kontraktor/supplier, jadi tergantung dari jenis pekerjaan.